DJP Klaim 463 WP Diduga Manipulasi Data Ekspor Hindari Pajak
Pramesti Regita Cindy
26 November 2025 10:31

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) mengklaim ada indikasi penghindaran pajak oleh ratusan Wajib Pajak (WP).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, hasil penelusuran yang sebelumnya berfokus pada 282 WP kini berkembang menjadi 463 WP yang diduga melakukan berbagai praktik penghindaran kewajiban perpajakan.
"Jadi targetnya dari kemarin 282 [WP yang melakukan penghindaran pajak] setelah kami coba telusuri, ini ada sekitar—dugaan ya ini masih dugaan, tentu ini prejudice of innocent (asas praduga tak bersalah) itu sekitar 463 wajib pajak," kata Bimo dalam Media Gathering di Denpasar Bali dikutip Rabu (24/11/2025).
Dugaan pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan sejumlah skema untuk menghindari kewajiban negara. Seperti; menghindari pungutan ekspor, kemudian kewajiban domestic market obligation (DMO), kemudian pajak dalam negeri dan dugaan dividen yang terselubung.
Hal ini juga sejalan dengan DJP yang sebelumnya disebut tengah mengusut dugaan pelanggaran ketentuan ekspor POME (Palm Oil Mil Effluent). Bimo mengatakan, hal tersebut terjadi usai adanya temuan dugaan pelanggaran produk fatty matter.
































