Sejumlah komponen utama dalam pembentukan tax gap tersebut berasal dari policy gap, yang memiliki porsi mencapai sekitar Rp396 triliun.
Policy gap tersebut, kata Bimo diartikan sebagai potensi kehilangan penerimaan negara akibat dari kebijakan pemerintah lewat pemberian insentif pajak, pengecualian, hingga pemberian tarif khusus di kawasan tertentu.
Komponen lainnya adalah compliance gap dengan porsi sekitar 2,7% atau senilai Rp548 triliun. "Kesenjangan ini mencerminkan potensi adanya ketidakpatuhan penghindaran, maupun penggelapan pajak," tutur Bimo.
Pada tahun ini, Bimo memaparkan Indonesia berpotensi kehilangan penerimaan pajak untuk tahun ini sebesar Rp530,3 triliun, dengan sektor terbesar dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai Rp343,3 triliun.
Kemudian, potensi kehilangan dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp150,3 triliun; bea masuk dan cukai sebesar Rp36,2 triliun; PBB P5L sebesar Rp0,1 triliun; serta bea meterai sebesar 0,3 triliun.
Bimo memastikan otoritas pajak ke depan akan mengupayakan untuk mengurangi kesenjangan pajak tersebut. Salah satunya yakni peningkatan kepatuhan lewat implementasi penegakan enforcement yang memiliki target.
Lalu, memperkuat digitalisasi administrasi lewat e-faktur, implementasi coretax, hingga edukasi lewat engagement guna meningkatkan kepatuhan, serta pertukaran informasi lewat Automatic Tax Change Information.
(lav)





























