Menteri Hukum Belum Terima Surat Rehabilitasi 3 eks Direksi ASDP
Dovana Hasiana
26 November 2025 16:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2017-2024 Ira Puspadewi cs belum akan bebas dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengklaim belum menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) Rehabilitasi Hukum Presiden Prabowo Subianto untuk tiga terpidana kasus korupsi akusisi ASDP terhadap PT Jembatan Nusantara.
"Saya masih menunggu salinan Keppres-nya untuk nanti saya antarkan ke KPK. [Hingga kini] saya belum dapat nih salinan Keppres-nya. Tapi saya sudah berkomunikasi [dengan Kementerian Sekretariat Negara]," kata Supratman dikutip, Rabu (26/11/2025).
"Mudah-mudahan saya hari ini atau besok atau kapan pun; prinsipnya begitu terima saya langsung antar ke KPK."
Menurut dia, sesuai prosedur, Kemensetneg akan mengirimkan surat Keppres Prabowo kepada Kementerian Hukum sebagai pengusul pemberian Rehabilitasi Hukum. Surat tersebut akan menjadi kunci agar Ira Puspadewi dan dua eks petinggi ASDP yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono keluar dari tahanan KPK.
"Rehabilitasi hukum itu adalah hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki oleh seorang Presiden. Presiden menggunakan itu yang diatur di dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945," ujar dia.






























