3 Eks Direksi ASDP Ditahan, KPK Belum Terima Surat Rehabilitasi
Dovana Hasiana
26 November 2025 09:01

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan hingga saat ini masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan surat tersebut menjadi dasar proses pengeluaran tiga mantan direksi ASDP dari rumah tahanan. Dengan kata lain, tiga mantan direksi ASDP tersebut masih berada di rumah tahanan.
"Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari rutan," ujar Budi kepada awak media, Rabu (26/11/2025).
Terpisah, pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK akan terlebih dahulu memproses surat keputusan tersebut. Setelah itu, KPK akan mengeluarkan surat keputusan pimpinan untuk mengeluarkan tiga mantan direksi ASDP dari rumah tahanan.
"Jadi ada proses, mungkin kita tunggu saja untuk petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut. Kami melihatnya ini adalah hak prerogatif dari Presiden. Kami menghormati apa yang telah diputuskan oleh Bapak Presiden," ujar Asep.






























