Logo Bloomberg Technoz

Meski demikian, dia mengklaim tak mengetahui kapan surat Keppres Rehabilitasi tersebut akan diterima kementeriannya. Dia menilai, proses pembebasan tiga eks direksi ASDP memang akan berbeda dengan proses pembebasan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Menurut dia, surat Keppres Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto lebih cepat sampai ke Kementerian Hukum. Saat itu, dia mengklaim tengah berada di Istana saat Presiden Prabowo meneken keppres tersebut. Dia kemudian langsung menyerahkannya kepada Kejaksaan Agung dan KPK; sehingga Tom Lembong dan Hasto langsung bebas pada hari setelahnya.

Saat ini, Supratman mengklaim tak berada di kawasan Istana saat Presiden Prabowo meneken Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi cs. Sehingga, proses pengiriman surat kenegaraan tersebut akan menggunakan prosedur umum.

"Sehingga sekali lagi kita tunggu saja. Yang jelas, kemarin pak Mensesneg sudah sampaikan bahwa Keppres-nya sudah keluar," kata dia.

"Kemudian tadi saya tanya juga menyangkut soal pertimbangan Mahkamah Agung juga sudah selesai."

(dov/frg)

No more pages