Logo Bloomberg Technoz

DJP Ungkap Alasan Pengemplang Pajak Tak Bisa Ditagih

Pramesti Regita Cindy
25 November 2025 14:58

Bimo Wijayanto saat di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/5/2025). (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)
Bimo Wijayanto saat di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/5/2025). (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) membeberkan sejumlah faktor yang membuat sebagian tunggakan pajak tidak dapat ditagih secara optimal, meski upaya penegakkan aturan dilakukan.  

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan salah satu alasan tunggakan sulit ditagih ialah karena terdapat kasus-kasus lama yang sudah bertahun-tahun tidak terselesaikan.

Ditjen Pajak baru mengumpulkan Rp11,99 triliun dari daftar 201 wajib pajak penunggak terbesar hingga 24 November 2025. Padahal, target yang ditetapkan sekitar Rp20 triliun hingga Desember 2025.


Dia menegaskan proses penghapusbukuan tagihan tidak berarti negara melepaskan hak penagihan. Dalam kondisi tertentu, penagihan akan dialihkan ke mekanisme kerja sama dengan instansi lain, seperti Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta Badan Pemulihan Aset Kejaksaan.

"Misalnya sita aset. Nah kemampuan kami aset tracing tentu akan lebih kuat kalau kami sinergikan dengan kemampuan dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan," papar Bimo dalam Media Gathering DJP di Denpasar, Bali, Selasa (25/11/2025).