Logo Bloomberg Technoz

Kemudian, dia menambahkan, pihaknya juga bersinergi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar memiliki kemampuan blokir rekening ketika ada informasi terkait transaksi keuangan mencurigakan.

Bimo menjelaskan pihaknya melakukan percepatan penagihan melalui berbagai langkah, antara lain penagihan aktif, pembentukkan satuan tugas penanganan tindak pidana perpajakan, serta penguatan sinergi lintas lembaga. 

"Jadi ada memang data-data yang terkait yang harus kami jadikan sebagai data pembanding, misal dari data PNBP [Penerimaan Negara Bukan Pajak], wajib pajak-wajib pajak di sektor ekstraktif misalnya minerba," kata Bimo.

"Kita bisa melihat kesesuaian antara PNBP yang dibayar berdasarkan volume yang mereka produksi, kemudian dengan data bunga perpajakan kita saring, komfirmasi," lanjut dia.

Sebelumnya, DJP Kemenkeu mencatat penerimaan sebesar Rp11,487 triliun dari penagihan terhadap 200 wajib pajak (WP) dengan tunggakan terbesar hingga laporan terakhir per Rabu, 19 November 2025. 

Bimo menyampaikan capaian tersebut merupakan bagian dari target penagihan Rp20 triliun yang ditetapkan hingga Desember 2025.

"Dari target kami di sampai bulan Desember sekitar Rp20 triliun kami sudah bisa mengumpulkan dari 200 pembayar pajak yang melakukan tunggakan terbesar tersebut itu sekitar Rp11,487 triliun," kata Bimo dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, dikutip Jumat (21/11/2025).  

"Ada kenaikan yang cukup signifikan di minggu terakhir ini dari minggu kemarin, Jumat (14/11/2025) sampai hari Rabu (19/11/2025), Rp1,3 triliun," jelasnya. 

(lav)

No more pages