Anang juga enggan mengelaborasi apakah jaksa akan melanjutkan penggeledahan, salah satunya ke PT Djarum -- terlebih Direktur Utama Djarum Foundation sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
"Saya tidak tahu pasti ke Djarum atau ke mana, tidak paham saya. Nanti kita tunggu saja," ujar dia.
Sejak Oktober 2025, jaksa memang tengah menggencarkan penyidikan perkara ini. Meski demikian, upaya paksa baru terhembus melalui penggeledahan sejumlah lokasi pada 17 November 2025.
Tak hanya itu, Kejagung juga ternyata sudah mengajukan lima orang untuk dicegah ke luar negeri. Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas Yuldi Yusman membenarkan pencegahan lima orang tersebut. Yuldi juga mengatakan kementeriannya sudah melaksanakan permintaan Kejagung. Pencegahan mulai berlaku pada 14 November 2025 dan berakhir pada 14 Mei 2026.
“Benar, sudah dijalankan,” ujar Yuldi.
(dov/frg)






























