DPR Bantah Ada Aturan Karet di Pasal 5 KUHAP Baru
Dovana Hasiana
19 November 2025 15:47

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membantah isu yang beredar bahwa Pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan pasal karet yang memungkinkan penafsiran yang luas terhadap suatu situasi.
Sekadar catatan, Pasal 5 Ayat 2A mengatur bahwa penyelidik atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penahanan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah isu yang beredar bahwa pasal ini dapat menjerat semua orang dengan dalih mengamankan. Hal ini terjadi karena penangkapan, penahanan, dan penggeledahan hanya dilakukan dalam tahap penyidikan, bukan penyelidikan.
"Hal ini diatur untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik. Memang yang bisa menangkap itu penyelidik boleh menangkap, tetapi bukan dalam tahapan penyelidikan, tahapan penyidikan. Lalu, itu atas perintah dari penyidik," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers, Rabu (19/11/2025).
Habiburokhman berdalih pasal itu dibentuk sebagai solusi atas jumlah penyidik yang terbatas. Sehingga, penyidik bisa memberikan penyelidik untuk melakukan penangkapan, penahanan dan penggeledahan sebagai kepentingan penyidikan.




























