Logo Bloomberg Technoz

DPR Bantah Catut Nama LSM di Revisi KUHAP

Dovana Hasiana
18 November 2025 15:30

Ilustrasi DPR sahkan KUHAP baru (Diolah)
Ilustrasi DPR sahkan KUHAP baru (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat membantah telah mencatut sejumlah nama lembaga swadaya masyarakat dalam laporan pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lembaga legislatif tersebut mengklaim memang melibatkan banyak tokoh, pakar dan LSM dalam perumusan beleid baru tersebut sebagai bentuk pelibatan masyarakat dan transparansi.

"Kami tegaskan gak ada catut mencatut, kami justru berupaya mengakomodir masukan masyarakat sipil," kata Ketua Komisi III Habiburokhman dikutip, Selasa (18/11/2025).

"Yang jelas  hampir 100% isi KUHAP baru merupakan masukan dari masyarakat sipil ke Komisi III."


Dia memaparkan, pembahasan RUU KUHAP sama sekali tak terburu-buru untuk meloloskan pasal-pasal siluman. Menurut dia, pembahasan berlangsung selama satu tahun sejak pembentukan naskah akademik pada 6 November 2024. DPR mengklaim mulai menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat tentang kebutuhan hukum pada KUHAP sejak Januari 2025.

"Penyerapan apsirasi masyarakat secara luas sampai 140 orang," ujar politiku Partai Gerindra tersebut. "Sejak Februari 2025, Komisi III DPR juga telah mengunggah naskah Revisi KUHAP ke laman www.dpr.go.id dan melakukan pembahasan DIM secara terbuka."