Logo Bloomberg Technoz

Usai KUHAP, DPR dan Pemerintah Akan Bahas RUU Perampasan Aset

Dovana Hasiana
19 November 2025 09:50

Resmi di-sahkan, Habiburrahman Klaim KUHAP dan KUHP Baru Lebih Pro Masyarakat (Foto: Diolah dari Berbagai Sumber)
Resmi di-sahkan, Habiburrahman Klaim KUHAP dan KUHP Baru Lebih Pro Masyarakat (Foto: Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas rancangan undang-undang atau RUU Perampasan Aset usai pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada hari ini, Selasa (18/11/2025). 

Meski demikian, Supratman tidak mengelaborasi kapan pembahasan RUU perampasan aset akan dilakukan. Hal yang terang, pemerintah juga harus menyusun 11 hingga 18 peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan dari KUHAP. Dari jumlah tersebut, terdapat tiga peraturan pemerintah yang harus diselesaikan sebelum KUHAP berlaku secara efektif pada 2 Januari 2026. 

"[Setelah KUHAP, langsung membahas] RUU perampasan aset," ujar Supratman kepada awak media, Selasa (18/11/2025). 


Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengklaim, pembahasan rancangan undang-undang Perampasan Aset akan terjadi pada masa sidang ini karena telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025. 

Dia mengklaim, DPR saat ini masih berupaya mengumpulkan masukkan dari masyarakat dan ahli agar beleid tersebut dapat menjawab kebutuhan hukum, namun tak tumpang tindih atau berlawanan dengan aturan lainnya.