Logo Bloomberg Technoz

Habiburokhman juga mengeklaim bahwa penangkapan, penahanan, dan penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan syarat yang sangat ketat. Bahkan lebih ketat daripada KUHAP yang lama. 

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan bahwa semua orang bisa kena diamankan, ditangkap, bahkan ditahan tanpa kejelasan bahkan di tahapan penyelidikan, di saat belum ada tindak pidana. 

"Semua bisa kena melalui pasal karet dengan dalih mengamankan khususnya pada tahap penyelidikan yang belum terkonfirmasi ada tidaknya tindak pidana [Pasal 5]. Bahkan, jika dibandingkan dengan Pasal 5 KUHAP saat ini, tindakan yang bisa dilakukan pada tahap penyelidikan sangat terbatas, tidak sama sekali diperbolehkan untuk melakukan penahanan," sebagaimana termaktub dalam situs resmi YLBHI. 

"Namun dalam Pasal 5 RUU KUHAP, pada tahap penyelidikan, dapat dilakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan bahkan penahanan, padahal pada tahap ini tindak pidana belum terkonfirmasi."

(dov/frg)

No more pages