Logo Bloomberg Technoz

DPR Sahkan KUHAP Baru di Tengah Kritik

Dovana Hasiana
18 November 2025 13:10

Rapat Paripurna DPR RI. Ilustrasi. (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)
Rapat Paripurna DPR RI. Ilustrasi. (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, JakartaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilaksanakan di sela-sela Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 pada hari ini, Selasa (18/11/2025). 

"Kami akan menanyakan sekali lagi ke seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju. terima kasih," ujar Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (18/11/2025). 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah sejumlah informasi yang beredar bahwa KUHAP yang baru akan memberikan kewenangan berlebihan kepada Kepolisian Republik Indonesia. Pertama, Habiburokhman membantah adanya ketentuan dalam KUHAP bahwa polisi diam-diam bisa menyadap merekam dan mengutak-atik alat komunikasi digital tanpa batasan penyadapan sama sekali


Dia mengatakan berdasarkan Pasal 135 KUHAP baru, penyadapan tidak diatur sama sekali di beleid yang baru disahkan. Namun, pengaturan itu akan dilakukan di undang-undang lainnya soal penyadapan. Sejauh ini, kata dia, semua fraksi di Komisi III DPR menginginkan penyadapan nantinya diatur secara hati-hati dan harus dengan izin ketua pengadilan.

Kedua, Habiburokhman membantah bahwa polisi bisa membekukan sepihak tabungan dan semua rekening online. Menurut Pasal 139 ayat 2 KUHAP baru, semua bentuk pemblokiran harus dilakukan dengan izin hakim ketua pengadilan. Ketiga, Habiburokhman membantah adanya ketentuan polisi bisa mengambil telepon genggam (handphone), laptop dan alat elektronik. Menurut Pasal 44 KUHAP baru, semua bentuk penyitaan harus dengan izin ketua pengadilan negeri.