Logo Bloomberg Technoz

DPR dan Pemerintah Siapkan RUU Penyadapan 

Dovana Hasiana
18 November 2025 14:40

Ilustrasi Penyadapan oleh Aparat (Diolah)
Ilustrasi Penyadapan oleh Aparat (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyiapkan rancangan undang-undang tentang penyadapan. Hal ini dilakukan usai DPR mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada hari ini. 

Menurut dia, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pembuat undang-undang harus membentuk beleid khusus yang mengatur soal kewenangan penyadapan. Hal ini juga yang menjadi alasan DPR dan Pemerintah hanya mencantumkan pasal penyadapan secara umum pada KUHAP baru.

"Putusan MK menyatakan bahwa untuk penyadapan wajib diatur dalam undang-undang tersendiri. Itu sementara kita persiapkan bersama DPR dan pemerintah. Jadi bukan hanya Komisi III [DPR] dan pemerintah. MK memerintahkan khusus penyadapan dibuat undang-undang tersendiri," ujar Supratman kepada awak media, Selasa (18/11/2025). 


Dia juga mengatakan draf dari rancangan undang-undang penyadapan sudah disusun sebelumnya, yakni saat dia menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) -- anggota DPR periode 2019-2024. 

Namun, saat itu draf rancangan undang-undang penyadapan masih tercampur dan terdiri dari berbagai sektor, yakni bidang intelijen yang berkaitan dengan pertahanan negara dan penegakan hukum. Sehingga, pemerintah dan DPR perlu melakukan berbagai penyesuaian untuk menyusun rancangan undang-undang penyadapan.