Logo Bloomberg Technoz

Proses penyerapan aspirasi dilakukan dengan mengundang sejumlah kelompok masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) mulai dari kelompok akademisi, advokat, penegak hukum, dan masyarakat sipil. Selama periode tersebut, Komisi III juga melakukan kunjungan kerja ke beberapa wilayah untuk menemukan kebutuhan hukum konkrit di tiap daerah.

"Kunker ke Jawa Barat, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Jawa Timur, Gorontalo, Banten, Sulawesi Tengah, Aceh, dan Nusa Tenggara Barat," ujar Habiburokhman.

Menurut dia, beberapa LSM juga sempat dimintai pendapat dan usulan dalam pembahasan Revisi KUHAP mulai dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), ICJR, hingga komunikasi disabilitas.

Ketua DPR Puan Maharani pun menilai Komisi III melaporkan tingginya partisipasi masyarakat dalam pembahasan revisi KUHAP. Menurut dia, DPR membuktikan telah melakukan proses pembahasan panjang untuk menyusun beleid baru tersebut. 

Menurut dia, DPR juga membuat KUHAP baru bisa menjawab semua persoalan hukum modern yang sebelumnya belum diakomodir beleid lama. Mereka pun punya kewajiban untuk segera menuntaskan aturan tersebut sebelum terjadi kekosongan hukum pada tahun depan.

"Jadi kalau kemudian tidak diselesaikan dalam proses yang sudah berjalan hampir 2 tahun ini. Tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sudah 44 tahun undang-undang ini berlaku," ujar Puan. 

Dia pun berkomentar singkat soal tuduhan pencatutan LSM tersebut yang berujung pada pelaporan Komisi III ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dia mengklaim, lembaganya menghargai proses hukum yang berjalan dan menunggu hasil pemeriksaan serta keputusannya.

"Kita ikuti dulu prosesnya seperti apa. Nanti tentu saja laporan dari MKD akan berproses dan dilaporkan kepada pimpinan," kata Puan.

(dov/frg)

No more pages