DPR Tepis Isu Perluasan Kewenangan Polisi di KUHAP Baru
Dovana Hasiana
18 November 2025 13:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membantah adanya pemberian kewenangan berlebihan kepada Kepolisian (Polri) melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sejumlah isu yang mencuat antara lain kewenangan polisi bisa menyadap tanpa izin pengadilan; membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online; menyita mengambil perangkat seperti telepon genggam dan laptop; hingga melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.
"Informasi tersebut adalah hoaks alias tidak benar sama sekali," ujar Ketua Komisi III Habiburokhman dalam siaran pers, Selasa (18/11/2025).
Menurut dia, Pasal 136 ayat 2 KUHAP baru justru mengatur penyadapan akan diatur secara khusus di undang-undang yang mengatur soal penyadapan yang baru. Beleid tersebut akan dibahas setelah pengesahan KUHAP.
Saat ini, kata Habiburokhman, pendapat sebagian besar fraksi di DPR adalah penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan dengan izin pengadilan. Ketentuan tersebut justru yang akan menjadi fondasi pengaturan penyadapan di UU Penyadapan nantinya.
Kedua, menurut Pasal 140 ayat 2 KUHAP baru, semua bentuk pemblokiran termasuk tabungan dan jejak online harus mendapatkan izin hakim. Ketiga, menurut Pasal 44 KUHAP baru, semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri
































