Purbaya: Popok & Tisu Basah Tak Kena Cukai Kalau Ekonomi Belum 6%
Muhammad Fikri
14 November 2025 16:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keungan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah belum akan menerapkan rencana pengenaan cukai terhadap produk popok sekali pakai maupun tisu basah dalam waktu dekat.
Hal ini sekaligus menjawab perihal rencana pengenaan cukai tersebut yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
"Sebetulnya sekarang belum, belum kita akan terapkan dalam waktu dekat," kata Purbaya dalam pertemuannya dengan awak media di Kantornya, Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Secara tegas, mantan Ketua LPS tersebut juga menekankan acuan penerapan tersebut yakni ketika ekonomi dalam negeri membaik, dan telah tumbuh dikisaran 6%.
"Sebelum ekonomi stabil, saya enggak akan nambah pajak tambahan dulu. Ketika ekonomi sudah tumbuh 6% atau lebih baru kita pikirkan pajak-pajak tambahan," jelasnya.































