Logo Bloomberg Technoz

Masih Tahap Kajian

Pada kesempatan berbeda, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menegaskan kebijakan pengenaan cukai masih berada pada tahap kajian ilmiah atau policy review. Artinya, wacana tersebut belum menjadi kebijakan, dan belum ditetapkan sebagai Barang Kena Cukai (BKC) tahun ini.

Pembahasan pengenaan cukai atas produk dimaksud masih berada pada tahap policy review sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," jelas Nirwala dalam keterangan resminya. 

Ia menjelaskan kajian ini merupakan tindak lanjut dari program penanganan sampah laut sebagaimana diatur dalam PP 83/2018, serta masukan DPR pada 2020 agar pembahasan cukai plastik tidak hanya berfokus pada kantong plastik. 

Menindaklanjuti hal tersebut, DJBC bersama instansi terkait melakukan kajian pada 2021 mencakup diapers, tisu basah, dan alat makan sekali pakai untuk memetakan opsi produk yang secara teoritis memenuhi kriteria Barang Kena Cukai (BKC). 

Secara prinsip, Nirwala menekankan, cukai adalah pajak objektif yang dikenakan pada barang yang memenuhi salah satu kriteria menurut ketentuan cukai, yaitu: konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat/lingkungan; atau pemakaiannya layak dipungut negara demi keadilan dan keseimbangan.

"Karena saat ini masih dalam tahap kajian ilmiah, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan," tegasnya. 

(prc/lav)

No more pages