Logo Bloomberg Technoz

Masih Kajian, Kemenkeu Belum Pungut Cukai Popok & Tissue Basah

Pramesti Regita Cindy
14 November 2025 15:10

Ilustrasi Popok Bayi (envato/towfiqu_barbhuyia)
Ilustrasi Popok Bayi (envato/towfiqu_barbhuyia)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenekeu) menjawab perihal pengenaan cukai terhadap terhadap popok (diapers), alat makan, dan tisu basah sekali pakai. 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menegaskan kebijakan pengenaan cukai masih berada pada tahap kajian ilmiah atau policy review. Artinya, wacana tersebut belum menjadi kebijakan, dan belum ditetapkan sebagai Barang Kena Cukai (BKC) tahun ini.

Untuk diketahui, rencana pengenaan cukai ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.


"Pembahasan pengenaan cukai atas produk dimaksud masih berada pada tahap policy review sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," jelas Nirwala dalam keterangan resminya, Jumat (15/11/2025). 

Ia menjelaskan kajian ini merupakan tindak lanjut dari program penanganan sampah laut sebagaimana diatur dalam PP 83/2018, serta masukan DPR pada 2020 agar pembahasan cukai plastik tidak hanya berfokus pada kantong plastik.