Logo Bloomberg Technoz

Sidak Bea Cukai, Purbaya Temui Barang Rp50 Juta Dicatat Rp100.000

Sultan Ibnu Affan
13 November 2025 11:30

Ada Aturan Baru, Barang Tertahan di Bea Cukai Kini Bisa Diambil (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Ada Aturan Baru, Barang Tertahan di Bea Cukai Kini Bisa Diambil (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya mengaku terkejut saat menemukan harga barang yang dijual di pasaran atau lokapasar (marketplace) dengan banderol harga berkisar Rp40 juta - 50 juta, tetapi dicantumkan hanya bernilai US$7 (sekitar Rp117 ribu) saja.

Temuan tersebut ia dapatkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak, Surabaya pada Selasa (11/11/2025) lalu.

"Waktu periksa kontainer ada yang menarik. Harganya kelihatan kemurahan, masa harga barang sebagus itu hanya US$7, di marketplace Rp40-50 juta. Nanti kita cek," ujar Purbaya lewat unggahan media sosial TikTok resminya, dikutip Kamis (13/11/2025).


Praktik ini kerap disebut sebagai undervaluation atau penurunan nilai impor secara tidak wajar oleh para importir. Ini memungkinan importir mendapat hitung-hitungan pengenaan bea masuk menjadi lebih rendah dibanding seharusnya, yang otomatis menyebabkan kebocoran penerimaan negara.

Pemerintah menetapkan sejumlah pengenaan bea masuk, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang-barang impor.