Meski demikian, ia tetap menekankan bahwa sistem single profile ini merupakan langkah penting untuk memperkuat kepatuhan dan menutup celah penghindaran pajak melalui integrasi data wajib pajak lintas instansi.
Menurutnya, dengan basis data yang terhubung, Direktorat Jenderal Pajak dapat menerapkan pengawasan berbasis risiko, menekan tax gap, serta meningkatkan kualitas penerimaan tanpa menambah beban kepatuhan.
"Manfaat jangka panjangnya signifikan: perluasan basis pajak, efisiensi administrasi, peningkatan kepatuhan material, dan penguatan ruang fiskal tanpa menaikkan tarif," tuturnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyiapkan penerapan sistem single profile sebagai potensi baru upaya ektensifikasi penerimaan negara.
Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menerapkan empat strategi kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara. Pertama, optimalisasi pemanfaatan data dalam rangka penggalian potensi perpajakan dan PNBP.
"Kedua, Integrasi basis data penerimaan negara antarunit di Kemenkeu dan antarkementerian melalui single profile Wajib Bayar/Wajib Pajak/Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai," bunyi PMK tersebut, dikutip Kamis (13/11/2025).
Ketiga, penggalian potensi sumber-sumber penerimaan baru antara lain pajak karbon, pajak ekonomi digital, objek cukai baru, dan PNBP. Terakhir, penguatan program intensifikasi bea masuk untuk melindungi industri dalam negeri dan bea keluar untuk mendukung hilirisasi berbasis SDA.
(prc/lav)





























