Paguyuban Lender DSI Dorong Regulator Beraksi, OJK Respons
Muhammad Fikri
12 November 2025 14:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Paguyuban Lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus menuntut kembalinya dana mereka, dimana hasil pengumpulan bukti-bukti sementara tercatat outstanding Rp815.208.277.107 yang berasal dari 2.593 investor. Menjawab sengkarut baru di industri fintech p2p lending ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan tidak tinggal diam atas sejumlah pengaduan masyarakat ini.
Komisioner OJK Agusman menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas sekaligus memfasilitasi komunikasi langsung antara pengurus PT DSI dengan lender. Wasit lembaga finansial ini mendorong komitmen perusahaan fintech berbasis syariah ini mengembalikan dana milik investor.
Manajemen DSI, yang dalam pertemuan dihadiri Direktur Utama Taufiq Aljufri, menyanggupi permintaan OJK, yang dalam pernyataan resmi menyebut “DSI menyampaikan komitmen untuk bertanggung jawab menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap sesuai kemampuan dan rencana penyelesaian yang dalam penyusunannya akan melibatkan perwakilan lender,” dikutip Rabu (12/11/2025).
Langkah otoritas atas sengketa lender dan manajemen PT DSI adalah bagian dari pelaksanaan fungsi pelindungan konsumen dan pengawasan terhadap industri pindar, terang Agusman. Sebelumnya OJK juga telah memberi sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025, dan dipandng merupakan pelaksanaan pengawasan atas Dan Syariah.
Selanjutnya OJK meminta perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender. Mereka juga dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana atau lender maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam atau borrower dalam bentuk apa pun. Hal ini berlaku untuk seluruh media, termasuk website, aplikasi, atau lainnya.


































