Logo Bloomberg Technoz

Buntut Kasus IPPE, OJK Bekukan Izin & Denda KGI Sekuritas Rp3,4 M

Artha Adventy
02 March 2026 05:50

Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT KGI Sekuritas Indonesia berupa denda Rp3,4 miliar dan pembekuan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun.

Sanksi ini terkait dugaan pelanggaran dalam proses Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE).  Meski demikian, kegiatan penjaminan emisi efek atas pernyataan pendaftaran yang sudah disampaikan sebelum surat sanksi tetap dapat dilaksanakan.

OJK menyatakan, PT KGI Sekuritas melanggar ketentuan Pasal 17 POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.


Perusahaan dinilai tidak melakukan prosedur Customer Due Diligence (CDD) secara memadai terhadap empat investor, yaitu Elwill Wahyuni, Irma Novianti, Rachmawati, dan Bonaventura Jarum. Profil keuangan mereka dilaporkan tidak sesuai dengan jumlah pesanan saham yang diajukan dalam IPO PT Indo Pureco Pratama.

OJK juga menyoroti aliran dana mencurigakan dalam IPO tersebut. Pada 2 dan 3 Desember 2021, total dana sebesar Rp61,96 miliar disalurkan melalui beberapa pihak, termasuk Peter Rulan Isman, Susaedi Munif, dan Neneng Sukarsih, sebelum akhirnya masuk ke rekening empat investor yang disebutkan. Dana ini kemudian digunakan untuk memesan saham di PT KGI Sekuritas.