Mangkir Lagi, KPK Buka Potensi Jemput Paksa Budi Karya Sumadi
Dovana Hasiana
03 March 2026 11:24

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Menteri Perhubungan 2016-2019 dan 2019-2024 Budi Karya Sumadi kembali mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi yang seharusnya dilakukan pada Senin lalu (02/03/2026). Ini adalah panggilan kedua mantan menteri Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut dalam penyidikan korupsi pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Saksi BKS [Budi Karya Sumadi] dalam perkara DJKA konfirmasi tidak bisa hadir karena sakit. Penyidik juga masih intens melakukan penjadwalan ulang sehingga nanti bisa dipastikan Pak BKS ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, dikutip Selasa (03/03/2026).
Dia pun memberi sinyal lembaga antirasuah tersebut membuka potensi untuk menjemput paksa Budi Karya Sumadi. Akan tetapi, keputusan tersebut berada di tangan penyidik dengan mempertimbangkan kebutuhan penyidikan. Hingga saat ini, penyidik masih mengkaji potensi pemanggilan ulang atau opsi lain, termasuk penjemputan paksa.
“Nanti kita lihat kebutuhan dari penyidik. Apakah kemudian akan dilakukan penjadwalan ulang ataukah nanti ada langkah pemanggilan berikutnya atau seperti apa itu nanti kewenangannya di penyidik,” ujar dia.
Budi mengatakan keterangan setiap saksi sangat dibutuhkan oleh penyidik, termasuk Budi Karya dalam kapasitas sebagai Menteri Perhubungan dalam tempus perkara ini. Terlebih, perkara ini memiliki banyak titik, seperti Sumatra, Jawa hingga Sulawesi.






























