Logo Bloomberg Technoz

"DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau
pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain
tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai
ketentuan perundang-undangan."

OJK selanjutkan tidak memperkenankan perubahan jajaran pengurus, direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, hingga pemegang saham yang selama ini telah didata "kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan."

Otoritas terakhir menyebut terus bekerja menelusuri hingga mengumpulkan informasi kepada pihak-pihak yang terindikasi terlibat dan bertanggung jawab atas permasalahan di DSI.

"Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana, OJK akan melakukan langkah-langkah kepatuhan dan berkoordinasi dengan APH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melaksanakan proses PKPU."

Manajemen DSI juga sebelumnya mengaku adanya penundaan dalam proses pengembalian atas dana imbal hasil bulanan hingga dana pokok milik lender. Hal ini disebabkan oleh adanya tunggakan bayar oleh borrower efek dinamika bisnis dan situasi ekonomi. Perusahaan berkomitmen membantu memastikan terpenuhinya kewajiban kepada para lender.

Kabar awal dana lender sulit ditarik awal terkuat dari laporan di media sosial hingga Agusman mengonfirmasi untuk pertama kali pada 9 Oktober lalu bahwa OJK telah melakukan pemanggilan terhadap pemegang saham dan pengurus PT DSI.

Pemanggilan dilakukan “untuk memperoleh tambahan penjelasan mengenai permasalahan yang terjadi dan upaya konkrit penyelesaiannya,” Agusman pada Kamis (9/10/2025).

(wep)

No more pages