Modus Kasus IPPE-TDPM hingga Sembunyikan Beneficial Owner
Artha Adventy
02 March 2026 05:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sejumlah pola pelanggaran dalam kasus PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk, dahulu PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM), yang berujung pada pengenaan sanksi administratif.
Dalam kasus IPPE, pelanggaran terkait penyajian laporan keuangan tahun 2021–2023 berupa pengakuan saldo aset uang muka bangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana hasil penawaran umum perdana saham. Pengakuan mutasi aset berupa bangunan dan penambahan mesin dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sehingga tidak memenuhi ketentuan standar akuntansi keuangan.
IPPE juga tidak menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada OJK serta tidak melakukan pengumuman atas pemberhentian kegiatan operasional.
Pada sisi penawaran umum perdana saham IPPE, PT KGI Sekuritas Indonesia tidak melakukan prosedur customer due diligence (CDD) secara memadai terhadap Elwill Wahyuni, Irma Novianti, Rachmawati, dan Bonaventura Jarum. Profil kemampuan keuangan keempat investor tersebut tidak sesuai dengan jumlah pesanan saham.
Berdasarkan fakta aliran dana, pada 2 Desember 2021 Peter Rulan Isman memberikan dana Rp39,98 miliar kepada Susaedi Munif dan pada 3 Desember 2021 sebesar Rp2 miliar. Susaedi Munif juga menerima Rp20 miliar dari Neneng Sukarsih pada 3 Desember 2021 sehingga total dana yang diperoleh sebesar Rp61,97 miliar.






























