Logo Bloomberg Technoz

OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha ke Pinjol Dana Syariah

Farid Nurhakim
30 October 2025 14:00

Ilustrasi Dana Syariah Indonesia (Diolah)
Ilustrasi Dana Syariah Indonesia (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sejak 15 Oktober 2025 lalu. Hal ini adalah langkah pengawasan OJK ihwal adanya dugaan kesulitan penarikan dana (withdrawal/WD) yang dialami oleh pemberi pinjaman (lender) di perusahaan financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) tersebut.

"Pengenaan sanksi ini merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan tegas OJK terhadap DSI agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (30/10/2025). 

Dia menuturkan, berdasarkan sanksi tersebut, PT DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari lender maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower)  dalam bentuk apapun, termasuk melalui situs (website), aplikasi, atau media lainnya.


PT Dana Syariah juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan. 

"Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan," ujar Ismail.