KPK Bakal Hadir dalam Sidang Praperadilan Yaqut Hari Ini
Dovana Hasiana
03 March 2026 10:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bakal hadir dalam sidang gugatan praperadilan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (3/3/2026).
Sidang ini berkaitan dengan langkah hukum yang dilakukan Yaqut dalam mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
“Hari ini, KPK melalui tim Biro Hukum akan hadir pada sidang praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji. Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (3/3/2026).
Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan kata lain, perkara kuota haji tidak hanya masuk dalam lingkup keuangan negara, tetapi juga menimbulkan kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak dalam perkara ini.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkaranya, termasuk dalam sidang prapid hari ini,” ujarnya.




























