Logo Bloomberg Technoz

TDPM-IPPE Terbukti Manipulasi Laporan Keuangan, Didenda Miliaran

Artha Adventy
02 March 2026 05:20

Warga melintas di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Warga melintas di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis terhadap PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), pihak terkait kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk dahulu PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM), serta pihak lainnya atas pelanggaran di bidang pasar modal.

Dalam kasus TDPM, total sanksi administratif berupa denda yang dikenakan mencapai Rp6,21 miliar. Pada aspek laporan keuangan, tiga direksi TDPM periode 2020 yakni Harjono alias Paulus Harjono, Lim Hock Soon, dan Bambang Heru Purwanto dikenai denda Rp435 juta secara tanggung renteng. 

Sanksi dijatuhkan antara lain terkait penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2020, termasuk penerimaan pinjaman pihak berelasi sebesar US$33,35 juta yang tidak dapat diyakini kebenarannya, tidak diungkapkannya transaksi non kas senilai US$24,36 juta, serta penambahan aset tetap sebesar US$85,01 juta yang tidak didukung bukti memadai.


Auditor Roy Tamara dari KAP Tjahjadi & Tamara dikenai denda Rp40 juta terkait audit laporan keuangan per 30 September 2020 TDPM. Auditor Abror dari KAP Drs. Abror juga dikenai denda Rp40 juta atas audit LKT 2020 TDPM.

Sementara itu, Stepanus Ardhanova dan Anton Hartono selaku direksi TDPM periode 2022 dikenai denda Rp625 juta secara tanggung renteng karena tidak mengonsolidasi laporan keuangan PT Eternal Buana Chemical Industri (EBCI) dan PT Eterindo Nusa Graha (ENG) pada laporan keuangan tahun 2021.