Logo Bloomberg Technoz

THR Karyawan Swasta Harus Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran 2026

Mis Fransiska Dewi
03 March 2026 11:12

Ilustrasi Amplop (Envato)
Ilustrasi Amplop (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menetapkan perusahaan swasta harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya dengan jadwal paling lambat H-7 Lebaran 2026. 

"Perusahaan swasta harus membayar THR karyawan secara penuh, dan tidak boleh dicicil," tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers THR 2026, Selasa (3/3/2026).

Airlangga memaparkan ketentuan pembayaran THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun. Besaran THR yang harus dibayarkan minimal 1 bulan upah. Sementara itu, pekerja yang telah bekerja kurang dari masa 1 tahun, dapat memperoleh THR secara proporsional.


Berdasarkan data BPJS ketenagakerjaan, penerima upah di sektor swasta tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja. Para Jumlah pembayaran THR untuk sektor swasta diperkirakan sebesar Rp124 triliun. Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan.

Dalam kesempatan yang sama diumumkan, pemerintah memastikan pembayaran THR Aparatur Sipil Negara atau THR ASN sudah mulai dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 atau pekan pertama Ramadan.