Ramai Pelanggaran Ekspor CPO, Segini Penerimaan Bea Keluar RI
Sultan Ibnu Affan
10 November 2025 14:03

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) tengah mengusut dugaan pelanggaran ketentuan ekspor terhadap produk turunan minyak kelapa sawit (CPO) atau limbah cair bernama Palm Oil Mill Effluent (POME).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, hal tersebut terjadi usai adanya temuan dugaan pelanggaran produk turunan CPO lain bernama fatty matter yang resmi diamankan Kamis (6/11/2025) pekan lalu di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
"Saat ini masih dalam proses investigasi tim di Direktorat Jenderal Pajak, khususnya di Direktorat Penegakan Hukum," ujar Bimo kepada wartawan usai konferensi pers pengamanan tersebut.
Bimo mengatakan, indikasi penyelewengan ekspor itu terjadi sejak 2021 hingga 2024 yang berasal dari 257 wajib pajak (WP), dengan total nilai pemberitahuan ekspor barang (PEB) mencapai sekitar Rp45,9 triliun.
Sudah Raup Triliunan





























