DJP Usut Manipulasi Ekspor POME Pengusaha Sawit
Sultan Ibnu Affan
06 November 2025 21:04

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mengusut dugaan pelanggaran ketentuan ekspor terhadap produk turunan limbah cair minyak kelapa sawit (CPO) atau Palm Oil Mill Effluent (POME).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, langkah itu dilakukan setelah temuan dugaan pelanggaran produk turunan CPO lain bernama fatty matter yang resmi diamankan hari ini, Kamis (6/11/2025) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
"Saat ini masih dalam proses investigasi tim di Direktorat Jenderal Pajak, khususnya di Direktorat Penegakan Hukum," ujar Bimo kepada wartawan usai konferensi pers pengamanan tersebut.
Bimo mengatakan, indikasi penyelewengan ekspor itu terjadi sejak 2021 hingga 2024 yang berasal dari 2.457 wajib pajak (WP), dengan total nilai pemberitahuan ekspor barang (PEB) mencapai sekitar Rp45,9 triliun.
Dugaan bermula dari sejumlah eksportir melaporkan ekspor sebagai POME Oil (HS Code 230690) untuk menghindari kewajiban Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) sesuai ketentuan yang berlaku.




























