Sembari secara aktif mendorong seluruh penyelenggara fintech untuk menjaga integritas pengelolaan dana dan governance sesuai dengan standar yang ditetapkan. "Ke depan kita tentu akan pengen selalu bisa lebih baik, tapi ya tidak ada yang sempurna di dunia ini. Pasti nanti akan ada satu hingga dua lagi yang ya tidak mengikuti hal-hal yang kita sudah terapkan," pungkasnya.
Sebagai catatan, OJK, mengeluarkan keputusan pencabutan izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde). Dalam pernyataan resminya OJK menjelaskan Crowde melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya. OJK menjelaskan terdapat pula pertimbangan kinerja buruk Crowde hingga berdampak pada aspek layanan kepada nasabah.
Keputusan yang lantas OJK ambil berupa "tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Crowde."
Pada bagian lain, OJK menegaskan telah memberi peringatan kepada manajemen PT DSI agar segera menyelesaikan kewajiban kepada lender. Sebagai bagian dari langkah pengawasan, sejak 15 Oktober 2025 OJK telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada DSI.
PT Dana Syariah juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan," pungkas Ismail Riyadi Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK.
(wep)






























