Logo Bloomberg Technoz

Tawaran imbal hasil tinggi, 18% per tahun, diakui salah seorang investor bernama Desi (nama samaran) menjadi magnet dirinya ikut berinvestasi di Dana Syariah. Total dana yang ia sudah masukkan sejak tahun 2020 hingga kini berjumlah Rp494 juta.

“Saya awalnya cuma coba Rp5 juta, lalu terus top-up [menambah saldo dana] karena lancar dan imbal hasil tinggi 18% per tahun. Tapi dana pelunasan rumah saya kini tidak bisa dicairkan,” cerita Desi.

Cerita investor Dana Syariah lain, Andi (nama samaran) mengaku sejak 2019 hingga awal tahun ini semua berjalan normal. Memasuki Mei “pencairan mulai terlambat hingga akhirnya berhenti total pada 30 Juni 2025.” Andi menempatkan dananya di PT DSI sekitar Rp175 juta.

Lender lain, Damayanti, menyebut komunikasi kian nihil. “Komunikasi nihil, kantor kosong, bahkan muncul iklan kalau kantor DSI dijual. Tidak ada transparansi, semua hanya dibalas template,” kata Damayanti.

Kini para lender telah membentuk Paguyuban dan mendapat total potensi kerugian dana. Totalnya hingga Selasa (11/11/2025) sekitar Rp815 miliar melibatkan 2.593 lender, cerita salah satu pengurus Paguyubang Lender Dana Syariah Indonesia kepada Bloomberg Technoz

Bentuk Pengawasan Minim Vs Risiko Investor

Investasi di fintech p2p lending memang telah disebut punya risiko tinggi. Pada banyak platform sejenis, termasuk di Dana Syariah Indonesia terdapat peringatan bahwa segala bentuk penempatan investasi dapat berakhir dengan kehilangan dana atau merugi.

Dalam dokumen PT DSI disampaikan bahwa risiko pembiayaan atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh pemberi pendanaan, dalam hal ini lender. Bahkan Dana Syariah menyarankan calon lender yang minim pengetahuan dan pengalaman pinjol untuk tidak menggunakan layanan. “Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.”

Meski demikian OJK menegaskan telah memberi peringatan kepada manajemen PT DSI agar segera menyelesaikan kewajiban kepada lender. Sebagai bagian dari langkah pengawasan, sejak 15 Oktober 2025 OJK telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada DSI.

Pihak Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) selanjutnya menyatakan telah aktif melakukan komunikasi dengan Dana Syariah, sebagai salah satu anggota mereka, dan  mendorong menjalankan prinsip tata kelola yang baik, transparan dan medahulukan perlindungan konsumen.

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyoroti kelemahan pada manajemen risiko DSI dimana perusahaan diketahui masuk dalam bisnis penyaluran kredit pada satu sektor—properti.

“Kasus DSI ini juga menunjukkan lemahnya manajemen risiko perusahaan fintech P2P lending sebagai institusi yang berada di tengah antara borrower dan lender,” kata Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM INDEF, Izzudin Al Farras.

Suasana lobi gedung perkantoran tempat PT Dana Syariah Beroperasi. (Bloomberg Technoz)

Dalam sebuah kesempatan Bloomberg Technoz mencoba mendatangi kantor Dana Syariah pasca pengumuman perusahaan menutup layanan operasional secara offline hingga 10 Oktober 2025.

Kantor PT DSI, yang terletak pada lantai 12 di sebuah gedung perkantoran bilangan Jakarta Selatan, tidak dapat diakses. Menurut informasi dari sejumlah pihak yang mengetahui operasional PT DSI, mereka melakukan penutupan seluruh pengunjung atau visitor hingga hari ini ke lantai mereka.

Dari informasi yang diterima pula, sebelumnya terdapat sejumlah pihak, mengaku sebagai konsumen, ingin menemui perwakilan perusahaan. Layanan nasabah lender dan borrower hingga saat itu hanya dibuka melalui jalur online.

Minta Bantuan Eks BA

Pasca sanksi PKU kepada Dana Syariah, perusahaan ini tidak diperbolehkan menggalang dana atau menyalurkan pendanaan baru dalam bentuk apapun. Pesohor, Dude Harlino, yang juga eks Duta Merek DSI, turut memberi respons.

“Saya merasa sangat prihatin, sangat prihatin, dan saya berharap permasalahan ini bisa cepat teratasi dengan baik,” kata Dude Harlino. Ia berharap lembaga-lembaga atau institusi terkait bisa juga membantu agar permasalahan di PT DSI lebih cepat lagi menemukan titik terang.

Baca Juga: Kasus Sulit Tarik Dana di Dana Syariah & Risiko Kepercayaan yang Runtuh

Dalam pernyataan tertulisnya 14 Oktober,  manajemen DSI mengumumkan lima langkah konkret yang sedang dijalankan, antara lain penagihan intensif kepada borrower yang menunggak, kedua mengpptimalisasi agunan uaitu melalui penjualan aset yang hasilnya akan dialokasikan secara proporsional kepada lender.

Perwakilan Dana Syariah Indonesia hingga artikel ini dimuat belum memberi pernyataan tambahan, khususnya klaim Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia atas klaim dana tertunggak lebih dari Rp800 miliar.

-Dengan asistensi Farid Nurhakim dan Whery Enggo Prayogi

(red)

No more pages