Dana Syariah Dipelototi OJK dan Iming-iming Imbal Hasil 18%
Redaksi
13 October 2025 14:17

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Dana Syariah Indonesia (DSI) disebut sempat menawarkan imbal hasil sebesar 18% setiap tahun bagi masyarakat yang bersedia menjadi pemberi pinjaman (lender) mereka.
Hal ini seusai adanya dugaan kesulitan penarikan dana (withdrawal/WD), yang dialami oleh lender di perusahaan financial technology peer to-peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman daring (pindar) tersebut, dan menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah seorang investor bernama Desi (nama samaran) mengaku, dirinya menjadi lender PT DSI karena diiming-imingi imbal hasil yang tinggi senilai 18% per tahun. Perempuan tersebut menjadi investor sejak 2020 lalu dengan total dana sebesar Rp494 juta.
“Saya awalnya cuma coba Rp5 juta, lalu terus top-up [menambah saldo dana] karena lancar dan imbal hasil tinggi 18% per tahun. Tapi dana pelunasan rumah saya kini tidak bisa dicairkan,” ungkap Desi.
Dalam penelusuran Bloomberg Technoz akhir pekan lalu pihak manajemen gedung tempat PT DSI berkantor menyatakan tidak ada kegiatan di lantai tempat Dana Syariah Indonesia beroperasi.
































