Mengacu pada kode klasifikasi bisnisnya, smelter yang dimaksud termasuk dalam kategori industri manufaktur, bukan pertambangan.
Dengan demikian, izin yang dipegang perusahaan smelter nikel yang bersangkutan berupa Izin Usaha Industri (IUI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian, bukan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Lewat lampiran yang sama, pemerintah turut membatasi investasi baru pada smelter dengan teknologi hidrometalurgi atau berbasis high pressure acid leach (HPAL) yang berhenti pada produk MHP sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik.
“Dalam hal menjalankan kegiatan pemurnian nikel dengan teknologi hidrometalurgi, memiliki dan menyampaikan tidak memproduksi mixed hydroxide precipitate [MHP],” dikutip dari lampiran yang sama.
Tanggapan Pengusaha
Sebagian perusahaan smelter nikel pun mulai mengkaji dampak aturan anyar itu terhadap kelanjutan investasi mereka di dalam negeri.
Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arief Perdana Kusumah mengatakan sebagian anggotanya telah mulai proses pembangunan atau kontruksi smelter sebelum berlakunya PP No.28/2025 tersebut.
“Saat ini FINI telah berdiskusi dengan kementerian-kementerian terkait, kami memohon kebijakan dari pemerintah untuk dapat memberikan kebijakan pengecualian dari ketentuan PP No. 28/2025 tersebut,” kata Arief saat dihubungi, Jumat (7/11/2025).
Arief beralasan sebagian perusahaan smelter nikel telah memasuki tahap konstruksi. Dia berharap pengecualian dari pembatasan investasi itu dapat memberi kepastian untuk rencana produksi smelter yang telah dibangun saat ini.
“Dalam rangka menjaga produktivitas di sektor hilirisasi industri mineral nikel dan menjaga iklim investasi yang kondusif dan adil,” kata dia.
-- Dengan asistensi Azura Yumna Ramadani Purnama
(naw/wdh)




























