Umroh&Haji Furoda Mandiri Legal, Komnas Haji Tagih Juknis Turunan
Merinda Faradianti
06 November 2025 13:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komnas Haji mendorong agar Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyosialisasikan revisi ketiga atas Undang-Undang tentang Haji dan Umrah yang tertuang dalam UU Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU).
Pasalnya, dalam undang-undang tersebut jamaah bisa melakukan umrah mandiri tanpa perlu melibatkan jasa travel/PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah). Beleid tersebut juga melegalkan penyelenggaraan haji furoda dan haji dengan visa mujamalah yang selama ini dikenal dengan skema non kuota.
"Mengingat musim haji sudah semakin dekat dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan, Komnas Haji mendorong agar Kemenhaj sosialisasi terkait perkembangan aturan baru tersebut," kata Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, Kamis (6/11/2025).
"Segera menerbitkan peraturan turunan dari UU Nomor 14 Tahun 2025 sampai dengan petunjuk teknis (juknis) nya agar tidak ada multi tafsir dalam pelaksanaan regulasi," tambahnya.
Ia menjelaskan mengenai konstruksi haji furoda, menurutnya, hal ini berbeda dengan aturan haji sebelum UU Nomor 8 Tahun 2019 diubah. Di mana, jamaah pemegang visa mujamalah yang merupakan kategori visa non kuota dibolehkan.































