"Namun, keberangkatan mereka harus melalui melalui PIHK/ travel resmi yang telah mendapat izin pemerintah. PIHK kemudian melaporkan kepada menteri. Dengan adanya aturan baru ini tentu akan sangat berdampak kepada para travel yang selama ini mengurus haji furoda maupun visa mujamalah," ujarnya.
Legalisasi haji mandiri ini bisa mendorong masyarakat berbondong-bondong memburu visa non kuota untuk berangkat haji karena dianggap lebih murah dan tak perlu antre.
Ketentuan tersebut memberikan keleluasaan dan kemudahan penuh kepada masyarakat yang ingin berangkat haji ke tanah suci Makkah. Mereka bisa mengurus segala kebutuhahn haji secara mandiri dari mulai pengurusan dokumen, pengajuan visa, akomodasi, transportasi, konsumsi, hotel, penerbangan dan sebagainya.
Menurut Mustolih, pemerintah harus mengajak duduk asosiasi dan organisasi haji dan umrah untuk mengawal berjalannya aturan-aturan baru ini dengan baik.
(ell)































