Selain sanksi, Mahkamah meminta Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Mahkamah menilai respons publik yang marah terhadap penyataan Nafa tidak mungkin terjadi apabila tidak ada penyebaran berita mengenai anggota DPR yang berjoget merayakan kenaikan gaji di sidang tahunan pada 16 Agustus 2025.
"Mahkamah berpendapat tak terlihatnya teradu II [Nafa Urbach] untuk menghina atau melecehkan siapapun. Namun, Nafa hrs lebih berhati-hati menyampaikan pendapat di muka umum, harus lebih peka melihat situasi dan konteks kondisi sosial," ujar Adang.
(dov/frg)
No more pages






























