MKD Pastikan Sahroni Cs Tak Terima Gaji Selama Non Aktif
Dovana Hasiana
06 November 2025 17:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD DPR) menyatakan tiga anggota legislatif melakukan pelanggaran kode etik dan mendapatkan sanksi non-aktif selama beberapa bulan. Mereka adalah dua politikus Partai Nasdem yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach; serta seorang politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio.
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun memastikan, tiga anggota DPR tersebut tak akan memperoleh hak keuangan baik gaji atau pun tunjangan selama periode sanksi. "Selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," kata dia dikutip, Rabu (05/11/2025).
Dalam putusan MKD, periode non-aktif dihitung sejak ada surat keputusan dari masing-masing DPP partai politik. DPP Partai Nasdem menonaktifkan Sahroni dan Nafa sejak 1 September 2025; sedangkan DPP PAN menonaktifkan Eko sejak 31 Agustus 2025.
MKD sendiri menghukum Nafa untuk menjalani masa non aktif selama tiga bulan atau 1 September-30 November 2025. Mantan artis sinetron tersebut akan kembali aktif sebagai anggota Legislatif pada 1 Desember mendatang.
Hukuman diberikan karena MKD menilai Nafa tak bijak saat memberikan pernyataan soal polemik kenaikan tunjangan perumahan anggota DPR. Saat itu, pernyataan Nafa justru memancing amarah dan protes masyarakat yang lebih sering terjebak macet dan menjalani perjalanan berjam dari tempat tinggal ke tempat kerja.
































