Langgar Etik, MKD Hukum Eko Patrio Non Aktif 4 Bulan
Dovana Hasiana
05 November 2025 15:06

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD DPR) menyatakan anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Mahkamah pun menghukum Eko untuk menjalani status non aktif selama empat bulan.
Pelanggaran etik Eko merujuk pada video pelawak tersebut yang seolah menggunakan sound horeg dan berjoget -- konten ini dibuat usai dirinya mendapat banyak kritik karena berjoget-joget di sidang paripurna DPR dan DPD Agustus lalu.
"Menghukum teradu IV Eko Hendro Purnomo nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang diitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN," kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun dikutip, Rabu (05/11/2025).
Berdasarkan catatan Bloomberg Technoz, DPP PAN mengeluarkan surat keputusan untuk menonaktifkan dua kadernya di DPR yaitu Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya pada 31 Agustus 2025. Keputusan tersebut diambil usai terjadi aksi demo dan perusakan di sejumlah daerah. Masyarakat disebut marah terhadap anggota legislatif.
Berarti, Eko Patrio dan Uya Kuya sebenarnya sudah menjalani masa non-aktif selama dua bulan. Eko Patrio akan kembali menjadi anggota DPR aktif pada 31 Desember 2025. Sedangkan Uya Kuya sudah kembali menjadi anggota DPR aktif karena tak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.






























