Putusan MKD: Ahmad Sahroni Dihukum Nonaktif 6 Bulan
Dovana Hasiana
05 November 2025 16:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD DPR) memastikan anggota legislatif dari Partai Nasdem Ahmad Sahroni melakukkan pelanggaran kode etik. Hal ini merujuk pada sejumlah pernyataannya yang mengandung kata hinaan pada beberapa bulan lalu.
"Menghukum teradu V Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem," kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun dikutip, Rabu (05/11/2025).
Berdasarkan catatan Bloomberg Technoz, DPP Partai Nasdem mengeluarkan surat keputusan non aktif terhadap Sahroni dan Nafa Urbach pada 1 September 2025. Berarti, Sahroni baru akan kembali menjadi anggota DPR aktif pada 1 Maret 2026.
MKD mengatakan, ada laporan masyarakat terhadap Ahmad Sahroni yang tersinggung pada pernyataan politikus tersebut pada 22 Agustus 2025. Dalam video yang tersebar, politikus asal Tanjung Priok tersebut menghina orang-orang yang ingin membubarkan DPR dengan sebutan 'orang paling tolol sedunia.'
Pernyataan tersebut menjadi tambahan amarah masyarakat yang telah kecewa terhadap anggota legislatif yang kabarnya mendapatkan kenaikan gaji atau tunjangan perumahan di tengah kondisi ekonomi rakyat yang sulit. Tumpukan kemarahan tersebut kemudian menjadi aksi demo dan perusakan di sejumlah daerah pada akhir Agustus.
"Teradu Ahmad Sahroni dilaporkan atas ucapannya langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tak pantas," ujar mahkamah.
































