Tuai Polemik, MKD Potong Dana Reses DPR jadi 22 Titik
Dovana Hasiana
06 November 2025 15:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD DPR) memutuskan untuk meminta Sekretariat Jenderal DPR memotong anggaran dana reses menjadi 22 titik. Mahkamah juga meminta agar Sekretariat Jenderal DPR segera melaksanakan amar putusan yang bersifat final dan mengikat sejak hari ini, Rabu (15/11/2025).
"Meminta kepada Kesekjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik. Putusan ini ditetapkan dalam rapat MKD pada Rabu, 5 Oktober 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD dan dibacakan sidang MKD Rabu, 15 November 2025 dan menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan, Rabu (05/11/2025).
Adang menyebutkan perkara dana reses ini pada dasarnya tanpa adanya pengaduan. MKD menggarisbawahi dana reses adalah anggaran resmi yang diberikan anggota DPR dan DPD untuk membiayai kegiatan kerja di daerah pemilihannya selama masa reses. Tujuannya adalah untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat, mendengarkan keluhan serta menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan yang disampaikan oleh konstituten secara langsung.
Namun, mengingat dinamika yang terjadi tentang dana reses yang dilakukan oleh anggota pada 2025, MKD merasa perlu untuk melakukan pengawasan dan menyikapi dinamika di masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana tersebut dan menggelar sidang MKD dengan perkara tanpa pengaduan.
Polemik Dana Reses





























