Logo Bloomberg Technoz

Putusan MKD: Nafa Urbach Diberi Sanksi Non Aktif 3 Bulan 

Dovana Hasiana
05 November 2025 14:55

Anggota DPR Nafa Urbach usai dilantik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Anggota DPR Nafa Urbach usai dilantik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD DPR) menyatakan anggota legislatif non aktif Nafa Indira Urbach atau Nafa Urbach melakukan pelanggaran kode etik. Hal ini merujuk pada pernyataan Nafa yang viral saat memberi tanggapan tentang pentingnya kenaikan tunjangan perumahan bagi anggota DPR.

MKD menilai, Nafa tak mampu menempatkan diri dan melontarkan pernyataan dengan baik kepada masyarakat. Pertanyaan Nafa justru menimbulkan polemik dan kemarahan masyarakat karena mengganggap DPR tak peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang tengah sulit.

"Menyatakan teradu Nafa Indria Urbach nonaktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem," ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat membacakan keputusan, Rabu (05/11/2025). 


Berdasarkan catatan Bloomberg Technoz, Partai Nasdem mengeluarkan surat keputusan untuk menonaktifkan dua kadernya di DPR yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach pada 1 September 2025. Berarti, Sahroni dan Nafa sebenarnya sudah menjalani masa nonaktif selama dua bulan.

Sesuai putusan tersebut, Nafa akan kembali menjadi anggota DPR aktif pada 1 Desember 2025.