OJK Nilai Likuidasi Sukarela BPR Bagian dari Konsolidasi Industri
Recha Tiara Dermawan
03 November 2025 21:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi maraknya tren Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang secara sukarela mengajukan likuidasi karena keterbatasan modal. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai langkah tersebut merupakan bagian dari proses normal dalam penataan dan konsolidasi industri BPR.
“Kami melihat permintaan self-liquidation ini sebagai proses yang normal dan justru bagian dari penataan dan konsolidasi industri BPR,” ujar Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung Bank Indonesia, Senin (3/11/2025).
Mahendra menjelaskan bahwa melalui proses ini industri BPR diharapkan dapat menjadi lebih efisien dan tangguh menghadapi berbagai tantangan ke depan. Penguatan sektor BPR, menurutnya, terus dilakukan baik dari sisi pengaturan maupun pengawasan oleh OJK.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga diharapkan dapat mendorong peran pengurus dan pemilik BPR agar semakin optimal, termasuk dalam memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Yang terpenting dalam proses self-liquidation ini, kami akan memastikan perlindungan terhadap nasabah tetap menjadi prioritas dan seluruh kewajiban bank dapat diselesaikan dengan baik,” tegas Mahendra.






























