OJK Cabut Izin BPR di Jatim, Jadi yang Pertama di Tahun 2026
Pramesti Regita Cindy
28 January 2026 08:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank yang berlokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Sekaligus menjadi yang pertama dicabut izinnya pada tahun 2026 ini.
Pencabutan izin ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank.
Pencabutan ini dilakukan setelah pengurus maupun pemegang saham, gagal melakukan upaya penyehatan BPR tersebut.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Yunita Linda Sari dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (28/1/2026).
Jelasnya, pada 20 Desember 2024, OJK telah menetapkan BPR Prima Master Bank dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) setelah bank tersebut memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12% dan tingkat kesehatan dengan predikat Tidak Sehat.





























