Logo Bloomberg Technoz

Adapun, smelter itu dioperasikan oleh anak usaha AMMN, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 6 tahun 2025, pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi yang telah membangun smelter dapat melakukan ekspor konsentrat apabila mengalami keadaan kahar.

“Sejak akhir Juli 2025, kegiatan operasional fasilitas smelter AMNT terpaksa dihentikan sementara,” kata Arief.

Manajemen AMMN juga menyatakan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan berharap proses pengajuan izin ekspor konsentrat dapat segera diterbitkan.

Persetujuan Bahlil 

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menyetujui rekomendasi ekspor konsentrat tembaga tambahan untuk AMMN akhir tahun ini.

Bahlil menerangkan relaksasi ekspor itu akan diberikan selama 6 bulan. Hanya saja, Bahlil enggan berkomentar ihwal waktu efektif rekomendasi ekspor diterbitkan.

“Kita lihat administrasinya. Enam bulan kan bisa meluncur [carry over] ke tahun depan, kalau pabriknya belum jadi,” kata Bahlil ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (24/10/2025).

Menurut Bahlil, persetujuan relaksasi ekspor itu dilakukan selepas AMMN mampu membuktikan keadaan kahar yang terjadi pada fasilitas smelter tembaga miliknya di Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Aturan Permen bagi perusahaan yang sudah membangun smelter, tetapi belum selesai akibat kahar, maka diberikan opsi untuk membuka ekspor tetapi dengan batas waktu tertentu sampai perbaikan selesai dan dikenakan pajak tinggi,” terang Bahlil.

Pengenaan pajak yang lebih besar tersebut, kata Bahlil, ditujukan agar perusahaan tambang yang bersangkutan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan pabrik pengolahannya.

“Amman kita kasih waktu tertentu. Mereka ajukan dalam keadaan kahar dan dibuktikan dengan APH, asuransi, dan sebagainya. Kita kasih perpanjangan waktu mungkin 6 bulan, untuk tahun ini,” tutur Bahlil.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan belum menerima rekomendasi ekspor AMNT dari otoritas mineral dan batu bara.

Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag Andri Gilang Nugraha menuturkan rekomendasi ekspor AMNT saat ini masih berproses di Kementerian ESDM.

“Kami masih menunggu rekomendasi resmi dari Kementerian ESDM. Hingga saat ini belum ada izin ekspor yang diterbitkan untuk PT Amman Mineral,” kata Andi saat dihubungi, Kamis (23/10/2025).

Sebelumnya, AMNT memperoleh izin ekspor konsentrat tembaga sebesar 587.330 wet metric ton (wmt) atau setara 534.000 dry metric ton (dmt) berlaku hingga 31 Desember 2024.

Berdasarkan catatan Bloomberg Technoz, smelter AMNT baru beroperasi sekitar 48% pada tahap komisioning akhir Februari 2025 lalu.

Smelter yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa Barat, NTB itu memiliki kapasitas pengolahan 900.000 ton konsentrat tembaga per tahun, dengan target produksi 220.000 ton katoda tembaga.

(azr/naw)

No more pages