Logo Bloomberg Technoz

“Jika salah satu pihak tersangkut kasus hukum atau pailit, harta pasangan yang lain tidak otomatis dianggap harta bersama,” ujarnya kepada Bloomberg Technoz, Senin, (27/9).

Ia juga menambahkan, perjanjian pranikah memungkinkan pasangan mengatur kepemilikan saham, warisan, dan kewajiban keuangan secara lebih transparan. 

Namun, Timoty mengingatkan bahwa kesepakatan ini harus dibuat melalui notaris dan dicatatkan di pengadilan agar memiliki kekuatan hukum yang sah pada Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris).

Meski memiliki banyak manfaat, perjanjian pranikah juga memiliki kekurangan. Beberapa pasangan menganggapnya menimbulkan jarak emosional atau kurang romantis, terutama bila tidak dibahas secara terbuka. 

“Padahal, ini soal perlindungan hukum, bukan ketidakpercayaan,” kata Timoty menegaskan.

Timoty menjelaskan, dengan adanya perjanjian pisah harta, aset yang secara hukum terbukti dimiliki pribadi dapat dikecualikan dari penyitaan. Namun, pembuktiannya tetap menjadi kewenangan pengadilan. 

“Perjanjian itu membantu membedakan mana aset hasil kerja pribadi dan mana yang termasuk dalam harta bersama,” katanya.

Sebelumnya diinformasikan, Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengungkapkan bahwa Sandra Dewi mengajukan permohonan pengembalian harta yang disita dengan dalih sejumlah barang tersebut tidak berkaitan dengan hasil tindak pidana.

 “Alasan permohonan Sandra Dewi [selanjutnya adalah] adanya perjanjian pisah harta sebelum menikah,” ujar Andi, Selasa (21/10/2025).

Dalam permohonan tersebut, Sandra menyebut sejumlah barang yang disita adalah hasil pembelian pribadi, hadiah, dan endorsement yang sah. Barang-barang itu antara lain perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di Pakubuwono, rumah di Permata Regency Jakarta Barat, beberapa tas bermerek, serta tabungan yang kini diblokir.

Perkara keberatan Sandra Dewi tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, bersama dua pemohon lainnya, Kartika Dewi dan Raymon Gunawan. 

Kasus ini sekaligus menjadi contoh bagaimana perjanjian pranikah dapat berpengaruh nyata dalam proses hukum dan perlindungan aset pasangan.

(dec/spt)

No more pages