Kasus TaniHub dan Sorotan atas Business Judgment
Redaksi
23 May 2026 12:37

Bloomberg Technoz, Jakarta - Persidangan dugaan korupsi investasi PT MDI Ventures dan BVI ke TaniHub Group kembali menjadi perhatian publik.
Dalam sidang lanjutan, tim kuasa hukum Nicko Widjaja menegaskan bahwa keputusan investasi yang dilakukan kliennya merupakan bagian dari proses bisnis yang telah mengikuti prosedur internal perusahaan dan tidak dapat dipidana.
Kuasa hukum Nicko Widjaja dari Hotma Sitompoel Law Firm menyampaikan pernyataan tersebut dalam closing statement di persidangan. Mereka menilai seluruh proses investasi ke TaniHub Group telah dilakukan sesuai tahapan yang berlaku di internal perusahaan.
Menurut tim kuasa hukum, investasi telah melewati proses initial screening, pre due diligence, deep due diligence, hingga mekanisme persetujuan internal berdasarkan Buku Panduan Operasional perusahaan.
Dalam persidangan, pihak kuasa hukum juga mengungkap sejumlah fakta yang dinilai memperkuat posisi terdakwa. Mereka menyebut tidak ditemukan unsur mens rea atau niat jahat dalam proses investasi tersebut.
Selain itu, tim kuasa hukum menyatakan tidak terdapat praktik suap, aliran dana yang menguntungkan terdakwa, maupun benturan kepentingan selama proses investasi berlangsung.
Mereka juga membantah tudingan adanya piutang fiktif sebagaimana didalilkan Jaksa Penuntut Umum. Menurut mereka, seluruh proses investasi telah dijalankan sesuai standar operasional perusahaan BVI.
“Business judgment is not a crime,” demikian pernyataan yang disampaikan tim kuasa hukum Nicko Widjaja dalam dokumen penutup persidangan.
Tuntutan Jaksa Dinilai Tidak Proporsional
Tim kuasa hukum turut menyoroti tuntutan pidana terhadap terdakwa berupa hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar. Mereka menilai tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Tuntutan tersebut jelas tidak sejalan dengan fakta persidangan, tidak proporsional, dan tidak masuk akal secara hukum maupun logika, terlebih ketika Penuntut Umum sendiri tidak mampu membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, maupun penyalahgunaan kewenangan,” tulis tim kuasa hukum.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum memiliki pandangan berbeda terkait proses investasi tersebut. Jaksa menilai terdapat dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian atau fiduciary duty dalam investasi ke TaniHub.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut investasi dilakukan dengan mengandalkan data administratif dari pihak Tani Group tanpa verifikasi yang dinilai memadai terhadap validitas data maupun kondisi aktual perusahaan.
Jaksa juga menduga tindakan tersebut merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.
Dalam perkara ini, Nicko Widjaja bersama Donald Surjana Wihardja, Aldi Adrian Hartanto, dan William Gozali didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan yang disebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp290,92 miliar pada investasi PT MDI.
Selain itu, terdapat pula dugaan kerugian sekitar US$5 juta atau setara Rp73,3 miliar pada investasi BVI.
Sebelumnya, Kejaksaan menyatakan penyidikan menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pencairan dana investasi ke TaniHub dan afiliasinya. Dugaan tersebut termasuk manipulasi data perusahaan untuk memperoleh pendanaan dari investor.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan memasuki agenda nota pembelaan atau pledoi pada 3 Juni 2026.
































