Logo Bloomberg Technoz

KPK Sita Mata Uang Asing dari 3 Biro Travel Haji di Yogyakarta

Dovana Hasiana
25 October 2025 09:30

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mata uang asing setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari perusahaan jasa perjalanan haji di Yogyakarta pada Kamis (23/10/2025).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo tidak membeberkan nominal uang yang disita. Namun memastikan penyitaan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. 

"Pemeriksaan terkait jual-beli kuota kepada para jamaah, serta penyitaan sejumlah uang dalam mata uang asing. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Yogyakarta," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Jumat (24/10/2025).


Adapun, tiga orang saksi yang diperiksa dari perusahaan jasa perjalanan haji adalah Lili Widojani Sugihwiharno; Muhammad Muchtar; dan Ahmad Bahiej. Sedianya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lainnya dari perusahaan jasa perjalanan haji.

Namun demikian, saksi bernama Durrotun Nafiah dan Nur Azizah Rizki Kurnia Wardani mengonfirmasi belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan karena sudah terjadwal untuk keperluan lain. Sementara, satu saksi bernama Raden Tanto Sri Hartanto tidak hadir tanpa konfirmasi. Sehingga, penyidik akan menjadwalkan ulang dan berkoordinasi untuk pemeriksaan berikutnya.